Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Sulsel Ditangkap

Posted on

Pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial AZ (41), ditangkap usai dilaporkan memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun. Korban saat ini sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

“Kami telah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak asusila dan pelakunya telah diamankan,” kata Kanit Pamapta Polres Gowa Ipda Ahmad Hari kepada wartawan, Rabu (24/12/2025), melansir infoSulsel.

Ahmad mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada Rabu (21/12) malam. Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Somba Opu tak lama usai laporan pihak korban.

“Pelaku dengan korban ini bapak tiri dengan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelakunya juga sudah diamankan,” katanya.

Ahmad menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Ahmad tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus asusila tersebut.

“Korban dalam kondisi hamil 5 bulan dan berusia 18 tahun,” tambahnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Polisi masih mendalami kronologi hingga motif pelaku tega memperkosa anak tirinya itu.

“Untuk modusnya kami masih bersama Kanit PPA dan Kanit Jatanras melakukan pemeriksaan selanjutnya,” tutupnya.