Perkosa Santri, Walid Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Polisi | Giok4D

Posted on

Pimpinan salah satu pesantren di Aceh Utara, T alias Walid (35) ditangkap polisi karena diduga memperkosa santrinya masih di bawah umur. Pelaku melecehkan anak didiknya usai menuduh korban melakukan panggilan video dengan seorang pria.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan kasus itu bermula saat korban berusia 16 tahun dipanggil menghadap pelaku di rumahnya yang berada di kompleks pesantren dengan alasan ingin diberikan hukuman. Setiba di lokasi, pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya.

“Kejadian itu terjadi pada 19-20 Agustus lalu. Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” kata Boestani kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Saat kejadian, pelaku yang sudah memiliki anak dan istri sedang sendirian di rumah. Kasus itu terungkap pada 28 Agustus lalu setelah korban dan satri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

Ketika bertemu orang tuanya, korban menceritakan telah dilecehkan T. Kasus itu dilaporkan kakak korban ke Polres Aceh Utara pada Sabtu 6 September.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa (9/9) malam. Polisi meminta santri lain bila menjadi korban agar segera melapor ke Polres Aceh Utara.

“Atas perbuatannya T alias Walid dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Boestani.

“Perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri. Alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *