Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan yang diundangkan sejak Selasa, 15 Juli 2025 ini membawa sejumlah pembaruan signifikan pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku saat ini.
Permendikdasmen ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Meskipun tidak merombak total, Permendikdasmen 13/2025 yang terdiri dari dua pasal ini fokus pada penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan kunci.
Pasal pertama merinci delapan poin perubahan dan satu pasal sisipan baru dari Permendikbudristek sebelumnya. Sementara itu, pasal kedua menegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Lalu, apa saja isi lengkap dan dampak dari Permendikdasmen terbaru ini bagi dunia pendidikan di Indonesia? Berikut adalah rinciannya.
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis, berikut adalah poin-poin perubahan dan penambahan yang diatur dalam Pasal I Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025:
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
1. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)
Konsep “karakteristik pembelajaran” dihapus dan digantikan dengan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Dengan demikian, enam komponen utama kerangka dasar kurikulum menjadi:
2. Struktur Kurikulum (Pasal 6)
Struktur kurikulum untuk taman kanak-kanak luar biasa (TKLB) dihapus dari daftar. Kini, struktur kurikulum hanya berlaku untuk sembilan jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan.
3. Kegiatan Kokurikuler (Pasal 16)
Frasa “Profil Pelajar Pancasila” pada kegiatan kokurikuler dihilangkan. Sebagai gantinya, kokurikuler kini diarahkan pada kegiatan seperti pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, atau bentuk lainnya yang relevan.
4. Kompetensi Kokurikuler (Pasal 17)
Sejalan dengan perubahan pada Pasal 16, kompetensi yang ingin diperkuat melalui kegiatan kokurikuler kini dirumuskan untuk mencakup delapan aspek:
5. Muatan Pembelajaran Kokurikuler (Pasal 18)
Muatan pembelajaran yang sebelumnya berfokus pada projek penguatan profil pelajar Pancasila kini diganti dengan tema yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah. Tema ini harus relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik siswa untuk mendukung kegiatan seperti pembelajaran lintas disiplin.
6. Beban Belajar Kokurikuler (Pasal 19)
Narasi “projek penguatan profil pelajar Pancasila” juga dihapus dari pasal ini. Beban belajar untuk kegiatan kokurikuler kini dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu tahunan yang lebih sederhana.
7. Penyelenggaraan Ekstrakurikuler (Pasal 22)
Penyelenggaraan ekstrakurikuler kini diperluas, tidak hanya untuk sekolah formal. PAUD dan pendidikan kesetaraan juga diizinkan untuk menyelenggarakannya. Aturan ini juga menambahkan satu ayat yang menegaskan bahwa ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah minimal adalah kepramukaan atau kepanduan.
8. Penerapan Kurikulum (Pasal 32)
Pasal ini disesuaikan untuk mengikuti perubahan pada struktur kurikulum yang dijelaskan dalam Pasal 6.
9. Penambahan Pasal 32A: Mapel Koding dan AI
Ini adalah pasal sisipan yang paling ditunggu. Pasal 32A secara resmi mengatur penyelenggaraan mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial (AI). Implementasinya akan dimulai secara bertahap pada tahun ajaran 2025-2026.
10. Perubahan pada Lampiran
Ketentuan teknis yang tercantum dalam Lampiran I, II, dan III dari Permendikbudristek 12/2024 turut diubah untuk disesuaikan dengan poin-poin perubahan di atas.
Penerbitan peraturan baru ini membawa beberapa implikasi praktis yang perlu dipahami oleh satuan pendidikan.
1. Tidak Ada Perubahan Nama Kurikulum
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada kurikulum baru. Sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 (K13) atau Kurikulum Merdeka dipersilakan untuk melanjutkannya.
“Kurikulum tak ada yang baru atau penamaan baru. Kurikulum yang berlaku masih K13 dan Kurikulum Merdeka masih berlaku,” tegas Dr. Laksmi Dewi, M.Pd., Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Kemendikdasmen dikutid dari infoedu, Selasa (22/7/2025).
Daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan) bahkan masih dapat menggunakan K13 hingga tahun ajaran 2026-2027. Sementara itu, pendekatan deep learning yang diperkenalkan bukanlah kurikulum baru, melainkan sebuah metode untuk memperdalam proses belajar yang lebih berkesadaran dan menggembirakan.
2. Penyederhanaan dan Pengurangan Waktu Kokurikuler
Dengan dihilangkannya fokus pada projek profil pelajar Pancasila, pelaksanaan kokurikuler menjadi lebih sederhana. Alokasi waktunya pun dikurangi pada beberapa kelas. Sekolah kini dapat fokus pada bentuk kegiatan seperti pembelajaran lintas disiplin ilmu atau gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
3. Ekstrakurikuler Pramuka Menjadi Minimal
Aturan baru ini memperjelas posisi ekstrakurikuler. Jika sekolah menyediakan layanan ekstrakurikuler, maka kepramukaan atau bentuk kepanduan lainnya menjadi pilihan minimal yang harus ada.
4. Mata Pelajaran Koding dan AI Siap Dimulai
Sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah harus bersiap untuk menyelenggarakan mata pelajaran pilihan koding dan AI. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026 dengan rincian:
Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah berupaya menyederhanakan implementasi kurikulum sekaligus mengadaptasinya dengan kebutuhan zaman, terutama dalam penguasaan teknologi digital melalui koding dan AI. infoers bisa melihat isi lengkap Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 pada link .