Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani melayangkan protes ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Pulau Tujuh masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai persoalan peralihan status Pulau Tujuh tidak sekompleks polemik 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Kasus sengketa administratif wilayah di daerah lain tidak sekompleks dan beresiko seperti kasus keputusan soal sengketa 4 pulau Aceh vs Sumut. Di daerah lain saya kira tidak akan terlalu sulit dan berisiko secara sosiologis dan politis. Dengan demikian proses peradilan bisa digunakan dengan baik,” ujarnya dikutip infoNews, Selasa (24/6/2025).
Politisi PDIP ini meminta Kemendagri mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan soal polemik Pulau Tujuh ini. Pertama, ia menyarankan proses pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel.
“Memperhatikan berbagai aspek mulai dari historis, sosiologis, psiko politik, geografis, ekonomis dan keadilan. Memperhatikan aspek keadilan dan kepantasan,” tutur Deddy.
Sebelumnya, Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan membentuk tim khusus lantaran pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hidayat membentuk timsus agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.
“Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini,” kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, dilansir Antara pada Sabtu (21/6/2025).
Akhma menyebut Hidayat sudah memberikan arahan kepada tim khusus perihal penyampaian surat resmi meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Dia menuturkan Keputusan Mendagri tersebut bersamaan dengan empat pulau di Aceh, yang sempat masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).
“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” pungkas Akhmad.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.