Pertamina Dukung Usut Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Sebut Milik BUMD

Posted on

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan menyebut SPBU itu merupakan milik BUMD.

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memastikan seluruh penyaluran BBM bersubsidi baik Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan diawasi melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Minggu (10/8/2025).

Fahrougi mengungkap SPBU yang saat ini terjerat kasus penyelewengan dan menjerat 3 orang termasuk manager adalah milik perusahaan Badan Usaha Milik Daerah. Namun mereka beroperasi dibawa lisensi Pertamina.

“SPBU yang disebut dalam pemberitaan merupakan lembaga penyalur yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan beroperasi di bawah lisensi Pertamina,” kata Fahrougi.

Pertamina sendiri memastikan tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi. Kini, Pertamina menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Pertamina tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di SPBU dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina telah menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut, mengamankan rekaman CCTV dan melakukan pemeriksaan data transaksi dan dokumen pendukung termasuk surat rekomendasi yang digunakan,” katanya.

Selain itu layanan BBM kepada masyarakat tetap terjaga melalui SPBU lain yang beroperasi normal di wilayah tersebut. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen menjaga ketersediaan energi dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

“Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan apresiasi pada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil menguak penyalahgunaan dari BBM subsidi dan kami siap berkoordinasi, berkolaborasi agar pendistribusian BBM Subsidi dapat tepat sasaran dan jelas peruntukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Fahrougi.

“Selain APH yang melakukan investigasi, secara internal kami melakukan pengecekan menyeluruh dan jika memang terbukti akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang tersangka dijerat dalam kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penangkapan bermula setelah tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil. Hasil penyelidikan tersebut, tim selanjutnya menemukan rumah tersangka HM yang menimbun puluhan jeriken BBM subsidi di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan sebuah gudang di rumah milik tersangka HM yang menyimpan 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite atau sekitar 522 liter,” kata Kombes Ade, Kamis (7/8/2025), melansir infoNews.

Saat diinterogasi, tersangka HM (38) mengaku dirinya membeli Bio Solar dan Pertalite tersebut dari sebuah SPBU di Kecamatan Bagan Punak. Dia membeli BBM subsidi tersebut dalam jumlah besar dengan bermodal surat rekomendasi yang diperoleh dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil.

“BBM tersebut diperoleh dengan menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, ia membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp 200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp 10.000 per jerigen untuk pihak SPBU. Hal yang sama berlaku untuk Pertalite.

Selain HM, Polda Riau juga menangkap dua tersangka lainnya yakni HA (43) selaku supervisor SPBU dan MD (40) selaku manajer SPBU. Ade Kuncoro mengatakan kedua oknum dari SPBU itu mengambil keuntungan dengan menjual BBM subsidi kepada tersangka HM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *