Tujuh muda-mudi di Aceh Besar digerebek warga karena diduga menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks di dalam sebuah rumah. Ketujuhnya saat ini diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.
“Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati tujuh orang muda-mudi terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan sedang pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, penggerebekan bermula dari kecurigaan warga terhadap sekelompok muda-mudi yang masuk ke satu rumah di Kecamatan Darul Imarah sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (21/9). Usai digerebek, ketujuhnya diserahkan ke Satpol PP-WH Aceh Besar.
Muhajir menyebutkan, ketujuh orang itu masih dimintai keterangan di Kantor Satpol PP-WH. Penggerebekan itu disebut bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” jelas Muhajir.
Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.
“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” ungkapnya.