Seorang petani berinisial AH (57) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) terancam dihukum 15 tahun penjara. AH ditangkap karena melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 4 remaja laki-laki.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi. Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memberikan uang jajan kepada para korban.
“Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ungkap Yasir dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Yasir menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (14/3) pukul 23.30 WIB. Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka.
“Korban datang ke rumah tersangka,” katanya.
Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyodominya. Selain itu, tersangka juga melakukan oral kepada korban.
Yasir menjelaskan jika modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memberikan uang jajan terhadap korban. Tersangka disebut kerap menemui korban di pesantren.
“Pelaku sering menjumpai dan mencari anak korban atas nama RAS di pesantren dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan,” ucapnya.
Tersangka disebut bekerja sebagai petani di desa yang sama dengan korban berinisial RAS (13). Selain RAS, korban lain adalah RA (13) warga Kota Padangsidimpuan, RS (13) warga Kabupaten Padang Lawas, dan AAS (14) warga Kabupaten Tapsel.