Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Ditetapkan Tersangka Korupsi

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan berinisial JCS sebagai tersangka. JCS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Sumut.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni saudara JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan saudara HA wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (12/8/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan oleh penyidik Kejati Sumut. Kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Husairi menjelaskan jika JCS diduga mengatur harga penilaian agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Husairi diduga menggelembungkan nilai agunan hingga memalsukan data permohonan kredit.

“Bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur,” ucapnya.

JCS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Sementara HA belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil.

“HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *