Pengadilan Negeri (PN) Batam membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin. Pembubaran tersebut dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam.
Pembubaran itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Dalam penetapan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan Kejari Batam dan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan.
“Putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak bisa sekadar membayar denda atau menjalani proses pidana, tetapi juga harus siap dibubarkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, Jumat (16/1/2026).
Wayan menyebut pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional. Ia menilai putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang utuh terhadap kejahatan korporasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.
“Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ini bukan langkah represif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan publik dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023. Dalam perkara pidana tersebut, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan putusan pidana itu, Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025. Permohonan diajukan dengan berlandaskan Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Wayan menjelaskan langkah lanjutan melalui jalur perdata merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis.
“Kami tidak berhenti pada vonis pidana. Ketika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan berkewajiban memastikan tidak ada lagi ruang bagi korporasi tersebut untuk mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Dalam penetapannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar hukum, memerintahkan pembubaran perseroan, serta menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh biaya likuidasi dibebankan kepada perseroan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menambahkan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korporasi.
“Ini pesan tegas bahwa badan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak lingkungan,” ujarnya.
Menurut Priandi, Kejaksaan ingin memastikan ada efek jera yang nyata serta mencegah korporasi melakukan kejahatan berulang.
“Kalau hanya pidana, korporasi masih bisa berganti nama atau beroperasi kembali dengan skema lain. Pembubaran ini memastikan kejahatan yang sama tidak terulang,” ujarnya.
Priandi menerangkan, langkah Kejari Batam juga menunjukkan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, hal ini menjadi bukti konkret bahwa instrumen hukum perdata dapat digunakan secara efektif untuk menindak korporasi nakal.
“Penegakan hukum harus komprehensif. Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut pidana, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup,” tambahnya.







