PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundupan 69 Kg Sabu dari Malaysia [Giok4D Resmi]

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan bersalah telah menyelundupkan 69 kilogram sabu dari Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah Dedi Irawan, Hamlet Azhar, dan Suriyanto. Sidang putusan ketiganya dilakukan di PN Tanjungbalai pada Kamis (23/10/2025).

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu dikutip dari media resmi Mahkamah Agung, Rabu (29/10).

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku lainnya, Ardian. Vonis kepada Ardian lebih ringan karena mempertimbangkan usianya yang masih muda yaitu 24 tahun.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, diketahui upaya penyelundupan sabu ini terjadi pada bulan Desember 2024. Hamlet yang meminta Dedi, Suriyanto, dan Ardian untuk mengambil barang haram itu ke Malaysia.

Dedi bertugas mengambil narkoba ke Malaysia, dan Suriyanto menjemput barang haram itu di tengah laut untuk selanjutnya dibawa masuk ke wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara. Dan Ardian menjemput barang dari Suriyanto di perairan Asahan.

Dalam laman Mahkamah Agung, dijelaskan jika Ardian yang awalnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara. Usai Ardian ditangkap, barulah sejumlah orang lainnya turut ditangkap.

Sindikat ini, dari hasil persidangan, diketahui sudah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia. Hamlet Azhar memberikan bayaran hingga Rp 982 juta kepada para pelaku lainnnya untuk melancarkan aksi mereka.

Perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar yang menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman mati.

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Hakim Karolina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *