Agung Podomoro Land Jual Mall Deli Park di Medan Rp 2,44 Triliun
– infoProperti
Podomoro Deli Park Medan telah resmi dijual PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) melalui anak usaha APLN, yakni PT Sinar Menara Deli (SMD). Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan itu laku terjual Rp 2,4 triliun.
Penjualan itu merupakan bagian dari upaya manajemen Agung Podomoro untuk melakukan optimalisasi dan rebalancing portofolio aset. Dengan begitu, perseroan dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset-aset yang mempunyai kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang.
“Perseroan melakukan penjualan Pusat Perbelanjaan Mall Deli Park melalui SMD sebagai entitas anak yang dikendalikan oleh Perseroan kepada DPMAI sebagai bagian dari evaluasi dan pengelolaan portofolio aset Perseroan secara berkala dan optimalisasi portofolio aset,” kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip infoProperti.
Transaksi ini bermaksud untuk memperkuat posisi kas dan likuiditas perseroan. Adapun dana hasil penjualan bisa digunakan untuk pengurangan kewajiban keuangan (deleveraging), penguatan struktur permodalan, dan pengembangan proyek perseroan di Balikpapan (melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga), serta mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi Perseroan ke depan.
“Nilai total transaksi penjualan Mall Deli Park kepada DPMAI adalah sebesar Rp 2,44 triliun, termasuk PPN, dengan skema pembayaran transaksi yaitu dengan pelunasan sekaligus pada saat penandatanganan AJB (Akta Jual Beli),” tulis manajemen.
Harga jual Deli Park ditentukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar. Pertimbangannya antara lain kondisi pasar properti pada saat transaksi, karakteristik dan kinerja aset yang dijual, serta hasil negosiasi antara para pihak yang dilakukan secara independen dan arm’s length.
“Perseroan menilai bahwa harga transaksi tersebut telah mencerminkan nilai wajar aset dan tidak merugikan kepentingan Perseroan maupun pemegang saham,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT DPM Assets Indonesia adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia di Jakarta Barat. Perseroan ini bergerak di bidang realestat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Harga jual Deli Park ditentukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar. Pertimbangannya antara lain kondisi pasar properti pada saat transaksi, karakteristik dan kinerja aset yang dijual, serta hasil negosiasi antara para pihak yang dilakukan secara independen dan arm’s length.
“Perseroan menilai bahwa harga transaksi tersebut telah mencerminkan nilai wajar aset dan tidak merugikan kepentingan Perseroan maupun pemegang saham,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT DPM Assets Indonesia adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia di Jakarta Barat. Perseroan ini bergerak di bidang realestat yang dimiliki sendiri atau disewa.
