Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Asep Safrudin menyampaikan rencana pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Polda Kepri. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Hal tersebut disampaikan Asep saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilayah Kepri Tahun 2026 di Auditorium Batam Tourism Polytechnic (BTP),
“Tahun ini, Polda Kepri akan membentuk Direktorat TPPO. Langkah ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari lingkaran mafia tenaga kerja dan jaringan perdagangan orang,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (16/1/2025).
Asep mengungkapkan, sepanjang 2025 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMI Ilegal Kepri telah menggagalkan keberangkatan lebih dari 2.000 calon PMI non-prosedural. Tingginya angka tersebut menjadi salah satu dasar penguatan struktur organisasi kepolisian di Kepri.
“Kepri sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan PMI. Karena itu, dibutuhkan direktorat khusus yang fokus, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Asep juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia mengapresiasi kolaborasi BP3MI, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga pelatihan kerja dalam menyiapkan calon PMI yang kompeten dan memahami jalur legal.
“Melalui penguatan struktur dan kolaborasi lintas sektor, kami berharap perlindungan terhadap PMI semakin maksimal dan praktik eksploitasi dapat ditekan,” ujarnya.
