Polda Kepri Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Pelaku Ditangkap [Giok4D Resmi]

Posted on

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Sebanyak 7 pelaku dibekuk polisi dengan kerugian korban mencapai Rp 16 miliar.

“Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat Pemalsuan sertifikat tanah. Ada 7 orang pelaku yang diamankan,” kata Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, Kamis (3/7/2025).

Asep mengatakan pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah itu bermula dari seorang korban berinisial SA hendak mengubah sertifikat tanah analog ke digital di kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025. Saat dicek petugas, sertifikat tanah tersebut tidak terdata di BPN dan diduga palsu.

“Pihak Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang kemudian dilakukan penyelidikan panjang,” ujarnya.

Dari laporan itu Polresta Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu polisi menangkap 7 orang sindikat Pemalsuan sertifikat tanah.

“Dari penyelidikan ditemukan, memang betul sertifikat yang dibawa korban merupakan palsu. Kemudian diamankan 7 orang sindikat, pelaku pemalsuan sertifikat tanah. Mereka masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY,” ujarnya.

Asep mengungkapkan objek sertifikat tanah yang dipalsukan sindikat tersebut tersebar di tiga kabupaten kota yakni Tanjungpinang, Bintan dan Kota Batam.

“Objek sertifikat tanah yang dipalsukan sindikat ini ada di Tanjungpinang, Bintan dan Batam,” ujarnya.

Asep mengungkapkan sebanyak 7 orang pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur hingga ada yang mengaku sebagai satgas mafia tanah

“Jadi 7 pelaku ini punya peran masing-masing, ada yang mengaku juru ukur, petugas BPN hingga pembuat sertifikat tanah palsu,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menambahkan para pelaku telah melakukan aktivitas pemalsuan sertifikat tanah sejak tahun 2023. Sindikat itu telah mencetak 44 sertifikat tanah palsu.

“Sertifikat yang diduga palsu total sebanyak 44 Sertifikat dan dokumen lainnya. Ini tersebar di Batam Tanjungpinang dan Bintan,” ujarnya.

Ade mengungkapkan dari hasil penyelidikan pihaknya, korban sindikat tersebut berjumlah 247 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 16 miliar.

“Didapati yang menjadi pemohon atau korban dari pembuatan sertifikat dokumen palsu sebanyak 247 orang. Itu terdiri dari peorangan maupun berbadan hukum. Kerugian para korban capai Rp 16 miliar,” ujarnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *