Polda Kepri Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Gram Ganja-Sabu

Posted on

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 13 pengedar narkoba di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada periode Oktober 2025. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

“Barang bukti narkotika yang kita ungkap pada bulan Oktober tahun 2025 sebanyak 9 laporan polisi dengan tersangka 13 orang,” kata Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, Kamis (20/11/2025).

Dari penangkapan belasan pengedar itu, polisi menyita 1.424,18 gram sabu, 4.186,63 gram ganja kering, dan 307 butir pil ekstasi. Para pelaku yang diamankan yakni HH, IS, WO, KA, BB, AS, AO, AB, MM, SS, WO, HH, dan IS.

“Dari hasil 9 laporan polisi ini ada 2 perkara joint investigasi dengan instansi lain yaitu dengan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Lanjutnya, hasil joint investigasi antara Polda Kepri, Bea Cukai Batam, dan TNI AL berhasil mengamankan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka itu kini telah mendapat ketetapan hukum untuk pemusnahan.

Untuk sabu, total yang disita mencapai 1.424,18 gram. Dari jumlah tersebut, 1.386,3738 gram dimusnahkan, sementara 35,9417 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, dan 0,7031 gram digunakan untuk uji laboratorium.

Pada barang bukti ganja, total yang diamankan mencapai 4.186,63 gram. Sebanyak 4.153,19 gram di antaranya dimusnahkan, sedangkan 30,3991 gram dipertahankan untuk pembuktian perkara, dan 2,2359 gram dialokasikan untuk pengujian labor.

Sementara itu, barang bukti ekstasi yang disita berjumlah 307 butir. Dari total tersebut, polisi memusnahkan 292 butir, kemudian 13 butir disimpan untuk pembuktian di pengadilan, dan 2 butir digunakan sebagai sampel laboratorium.

Seluruh barang bukti narkoba jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk sabu dimusnahkan dengan direndam di dalam air panas kemudian dibuang ke septitank. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.