Polda Riau Tangkap Bripka Alex, Ternyata Pemilik 1 Kg Sabu di Dumai

Posted on

Anggota Direktorat Samapta Polda Riau, Bripka Alex, ditangkap diduga atas peredaran 1 kg narkoba jenis sabu. Bintara Polri itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyebut Alex ditangkap saat Operasi Antik. Operasi tersebut digelar Polda Riau pada 10 September di Dumai.

“Ini berawal dari Operasi Antik Narkotika yang digelar Polda Riau. Jadi Direktorat Narkoba mendapat informasi peredaran narkoba di Dumai,” kata Anom Karibianto, Jumat (19/9/2025).

Tim lalu menelusuri informasi itu hingga ke Dumai. Benar saja, di Kota Industri itu polisi mengamankan 1 kg sabu berikut 3 pemilik barang yakni MR, AY dan AP.

Hasil penelusuran, diketahui barang haram tersebut merupakan milik AS (Alexsander). Alex tercatat sebagai anggota Direktorat Samapta Polda Riau berpangkat Bripka.

“Jadi tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu ini menyebut barang dari AS. Kedua, uang hasil penjualan juga disetor kepada AS lewat rekening yang dibuka atasnama orang lain,” kata Anom.

Rekening ‘penampungan’ uang haram itu dibuat pada Agustus lalu. Bahkan untuk kartu ATM juga telah kuasai oleh Alex tak lama setelah buka rekening baru.

Dari keterangan ketiga tersangka, Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap Alex di salah satu rumah makam di Kota Pekanbaru. Alex sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang tersebut.

“AS juga sudah tersangka. Jadi karena dia anggota Polri aktif, maka akan menjalani dua proses hukum mulai dari sanksi etik dan pidana umum atas kepemilikan sabu,” kata Anom.

Ditangkapnya Alex adalah komitmen tegas Polda Riau. Khusus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dengan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *