“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (16/7/2025).
Calvijn menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendata dan mengumpulkan barang bukti beberapa tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Jika memang terbukti, pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi penutupan dan pencabutan izin kepada pemerintah daerah terkait.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengajukan rekomendasi agar pemda menutup tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.
“Polda Sumut resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika,” kata Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7).
“Ketiga tempat tersebut, yakni Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat,” tambahnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Calvijn menjelaskan untuk penggerebekan Studio 21 dilakukan pada 21 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB. Dari lokasi tersebut petugas menangkap dua orang, yakni Rikki Simanjuntak selaku pengedar serta Jimmy Salmino Saragih sebagai manajer dan juga diduga sebagai bandar.
Selain itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut juga menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan.
Kemudian, untuk kasus D’RED KTV & Club digerebek pada Kamis, 5 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap waiters bernama Rabiah Diana Sari dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
Pada keesokan harinya, petugas menemukan 19 orang di empat room KTV yang berbeda. Setelah tes urine, 18 orang positif mengonsumsi narkoba.
Sementara Dragon KTV digerebek pada 23 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WIB. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan waiters bernama Zulham serta Ridho Gunawan selaku yang mengatur penjualan ekstasi itu. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menemukan 708 butir ekstasi.
“Keesokan harinya, Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang Police Line dan berstatus quo,” kata Calvijn.
Perwira menengah polri itu berharap pemerintah dapat menutup tiga tempat hiburan malam itu demi untuk memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat.