Polda Sumut menangani 6 laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Terdapat 10 tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Ricko menjelaskan modus paling banyak adalah pengiriman pekerjaan migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dan Kamboja. Mereka ke sana untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) bahkan dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Modus terbanyak adalah pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak juga mengungkapkan penyelundupan narkoba antar negara menggunakan PMI. Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan dua kurir narkoba.
“Ketiga tersangka termasuk seorang PMI sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang DPO di Malaysia. PMI dijanjikan upah Rp40 juta hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan,” ucap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Berkat kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 7,5 miliar.