Polisi Amankan 30 Kendaraan dalam Razia Balap Liar di Banda Aceh

Posted on

Sebanyak 30 unit kendaraan diamankan polisi dalam razia mencegah balap liar di Banda Aceh. Polisi juga menemukan 10 botol minuman keras (miras) di dalam satu mobil.

Razia yang dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono berlangsung di Jalan Iskandar Muda, Sabtu (19/4/2025) dinihari. Kendaraan roda dua dan empat yang melintas diberhentikan untuk diperiksa.

“Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, supir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras,” kata Joko kepada wartawan.

Joko menjelaskan, razia tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum. Razia tersebut melibatkan puluhan personel.

Dalam razia, polisi menyita 30 motor yang melanggar aturan berlalu lintas. Motor tersebut saat ini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

“Jadi tujuan kegiatan razia ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

“Tren kegiatan ilegal di malam hari masih ada, mengingat masih ditemukannya miras dan pelanggaran lalu lintas, bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat. Maka, patroli dan razia ke depan perlu bersifat dinamis dan mobile,” ujar Joko.