Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan unsur pidana dalam dalam kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo. Namun, proses penyelidikan baru akan dilakukan setelah seluruh korban berhasil dievakuasi dan puing-puing bangunan dibersihkan sepenuhnya.
Menurut Abast, Polda Jatim telah menurunkan berbagai satuan untuk membantu penanganan di lokasi, termasuk tim Reserse, Brimob, Sabhara, dan Satlantas. Petugas lalu lintas turut mengatur jalur agar mobil ambulans yang membawa korban maupun jenazah dapat melintas dengan lancar.
“Ini tidak saja dikerahkan dari unsur Reserse. Kami juga mengerahkan ada unsur Brimob, ada unsur Sabhara. Bahkan untuk pengaturan arus lalu lintas, di sana ada Satlantas yang mengatur bagaimana agar arus kendaraan ambulans saat membawa korban atau membawa jenazah bisa lancar,” kata Abast di Polda Jatim, dilansir infoJatim, Senin (6/10/2025).
Ia mengatakan proses hukum terkait kasus ambruknya bangunan Ponpes tersebut hingga menyebabkan puluhan santri tewas akan tetap diselidiki, namun akan dilakukan setelah semua tahapan evakuasi dan pembersihan selesai.
“Nah, proses penegakan hukum tentu nanti akan kami lakukan setelah proses pembersihan, setelah proses pembongkaran material yang tersisa benar-benar selesai, benar-benar bersih. Dan ketika tidak ada aktivitas yang diperlukan lagi dan tidak ada sisa korban dalam bentuk jenazah ataupun body part yang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, penyelidikan akan dimulai dengan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah lokasi benar-benar steril dan tidak ada lagi aktivitas penyelamatan atau sisa korban yang belum diidentifikasi.
“Nah, terkait dengan upaya penyelidikan, upaya penyidikan ya. Apakah nantinya akan diawali dengan TKP itu itu sudah pasti, ya. Pasti kami akan melangkah dari TKP. Namun, TKP yang ada tentu bukannya TKP sebagaimana tindak pidana yang lain. Harus ada bukti yang memang benar-benar tidak terjamah atau terkontaminasi oleh hal lain,” imbuhnya.
Abast juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan. Proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi baru akan dilakukan setelah semua kegiatan tim SAR gabungan dinyatakan selesai.
“Informasi dari Basarnas bahwa terkait dengan pembersihan sisa material ataupun bangunan yang roboh ini benar-benar clear dan sudah tidak dilakukan lagi upaya lain, barulah kami nanti akan melangkah proses penyelidikan dan nanti pasti akan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” katanya.