Polisi Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru 2026

Posted on

Polda Sumut membatasi operasional angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Pembatasan ini diberlakukan di wilayah hukum Polda Sumut.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jalur utama selama arus Natal dan Tahun Baru,” kata Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani, Selasa (16/12/2025).

Kebijakan ini bertujuan menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang. Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang diterbitkan pada November 2025.

Dalam ketentuan tersebut, sejumlah jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta angkutan bahan gula, bahan tambang, dan bahan bangunan. Kepolisian memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan yang bersifat strategis dan mendesak.

“Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, angkutan sembilan bahan pokok (sembako), angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis, serta angkutan penanganan bencana alam,” ungkap Siti.

Pengecualian ini diberikan agar distribusi kebutuhan pokok dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama masa libur. Pembatasan operasional diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama di Sumatera Utara, yaitu batas Provinsi Aceh, Tanjung Pura, Stabat, Binjai.

Kemudian Medan, Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Lima Puluh, Kisaran, Aek Kanopan, Rantauprapat, Kota Pinang, Batas Provinsi Riau. Selanjutnya Medan – Berastagi, Pematangsiantar – Parapat dan Kabupaten Simalungun.

Adapun waktu pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, dari tanggal 19 hingga 21 Desember 2025, kemudian dari tanggal 24 hingga 28 Desember 2025 dan dari tanggal 2 hingga 4 Januari 2026.

Pihaknya mengimbau para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tutupnya.