Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kebakaran kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan belasan pekerja. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Biro Wassidik Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Sudah ditetapkan tersangka, ada 7 orang. Inisinya KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB dan BSS. Empat di antaranya WNA, berasal dari Singapura, Korea, dan Filipina,” kata Debby, Rabu (14/1/2026).
Debby menjelaskan, seluruh tersangka merupakan jajaran petinggi PT ASL selaku main contractor, mulai dari manajer, asisten manajer, hingga manajer HSE beserta jajaran dibawahnya. menurutnya mereka bertanggung pada sistem keselamatan kerja di kawasan PT ASL.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Semua tersangka dari pihak maincon PT ASL, tidak ada dari subkontraktor. Karena sistem dan pengawasan keselamatan kerja berada di main contractor,” jelasnya.
Debby menyebutkan meski telah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut belum dilakukan penahanan. Menurut Debby, keputusan itu diambil karena para tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta ada permohonan dari penasihat hukum.
“Selama proses penyidikan para tersangka kooperatif, sehingga sementara belum dilakukan penahanan. Untuk tersangka WNA sudah dilakukan pencekalan,” ujarnya.
Sebelumnya, kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, dilaporkan kembali terbakar pada Rabu (15/10). Kejadian itu menyebabkan 17 orang mengalami luka dan 14 pekerja meninggal dunia.
Kecelakaan saat perbaikan kapal MT Federal II ini bukan yang pertama kalinya. Kecelakaan serupa terjadi pada Juni 2025 dan menyebabkan empat orang pekerja meninggal dunia.
Atas kejadian itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan F, yang merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE). Saat ini kasus kecelakaan tersebut telah bergulir di persidangan di PN Batam.







