Polisi Bongkar Peredaran 25 kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap

Posted on

Personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy mengatakan, tim gabungan yang dipimpinnya serta Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen menciduk para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (10/4/2025) lalu. Polisi awalnya menangkap dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena diduga membawa kokain dalam tas ransel.

“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang nelayan yaitu Usman, Mahiddin serta M. Amin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap seorang pengedar, Swandi di Sumatera Utara.

Saat menggerebek rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurutnya, para tersangka rencananya hendak menjual narkoba tersebut dengan harga Rp 100 juta perkilogram.

“Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Andy.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ungkap Andy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *