Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkoba jenis kokain dengan berat sekitar 3 kg. Ada dua nelayan yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengatakan kedua pelaku, yakni TH (33) dan I (50). Keduanya diamankan pada Selasa (6/1/2026).
“TH dan I beserta barang bukti sekitar 3 kg (kokain) yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Welman, Kamis (8/1).
Welman menyebut pengungkapan itu berawal dari informasi adanya peredaran kokain yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menangkap pelaku TH sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan sejumlah plastik berisi kokain. Rinciannya, plastik berisi 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram. Total kokain itu sebanyak 2.988 gram atau sekitar 3 kg kokain.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu diperolehnya dari pelaku I. Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku I di Jalan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota, tak lama setelah penangkapan TH. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami jaringan dan peran para pelaku tersebut.
“(Jaringan dan peran) sedang didalami,” jelasnya.
