Polisi Buru Eks Caleg DPRK Terkait Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur - Giok4D

Posted on

Tim Ditpidnarkoba Bareskrim Polri memburu seorang pria mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRK di Aceh Timur terkait dugaan dalam jaringan penyelundup 45 bungkus sabu. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai pelangsir.

Dua orang ditangkap adalah Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul. Keduanya diciduk Tim Subdit 4 dipimpin Kasubdit 4 Ditpidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin dan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Aceh Timur, Selasa (1/7) sekitar pukul 02.25 WIB.

“Dari hasil interogasi sementara tersangka Khairul dan Teuku alias Ponde diperintah oleh B alias Boy yang merupakan mantan kepala desa dan mantan caleg DPRD,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

B merupakan caleg dari partai lokal. Menurut Eko, kedua tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu dari kapal di pinggir pantai Idi Cut.

Keduanya dijanjikan upah Rp 45 juta bagi dua. Eko menyebutkan, polisi masih memburu B dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan diterima polisi terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia lewat jalur laut. Tim Subdit 4 Ditpidnarkoba Bareskrim melakukan joint ops dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh untuk menyelidiki informasi tersebut. Setelah diselidiki, polisi menciduk kedua tersangka dengan barang bukti 45 bungkus sabu.

Eko menyebutkan barang bukti sabu ditemukan dalam dua karung serta satu tas. Masing-masing karung berisi 20 bungkus satu serta dalam satu berisi lima bungkus.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Kedua tersangka berperan sebagai kuda langsir,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *