Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang pelaku saat penggerebekan pabrik liquid vape mengandung narkotika di apartemen Podomoro Medan. Saat ini, ada dua pengendali yang masih diburu petugas kepolisian.
“Masih ada kita buru leader atau otaknya,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada dua pelaku yang saat ini diburu. Namun, Calvijn belum memerinci identitas kedua buronan itu. Dia mengumpamakannya dengan sebutan X dan Y.
DPO X berperan mengendalikan dan mengarahkan kedua pelaku dalam proses produksi, sedangkan DPO Y mengendalikan proses pemasaran. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kedua DPO itu.
“Ada dua DPO kita, pengendali, yang sekarang kita lagi kejar. DPO X perannya adalah yang mengendalikan, yang mengarahkan kedua tersangka ini bagaimana memproses dan memproduksi liquid itu. Ada satu DPO, DPO Y itu perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan, menjual hasil produksinya. Mereka menggunakan bahasa indonesia, tapi kita belum bisa memastikan apakah WNA atau WNI,” kata Calvijn.
Sementara dua pelaku yang ditangkap, kata Calvijn, bertugas untuk memproduksi dan mengemas liquid di apartemen itu. Keduanya juga mengedarkan liquid itu atas perintah para DPO. Kedua pelaku ini merupakan warga di luar Sumut yang memang dipekerjakan untuk memproduksi barang haram di apartemen tersebut.
“Dua tersangka itu mereka yang memproses vape liquid yang mengandung narkotika, dan mengandung NPS itu zat aktif baru, jadi mereka yang mulai dari memasak dari bahan mentah menjadi bahan baku, bahan baku menjadi bahan jadi, dan menjadi liquid. Kemudian mereka juga yang memproses pengemasan dan yang mendistribusikan barang-barang itu” ujarnya.
Perwira menengah polri itu mengatakan ada tiga gudang di apartemen itu. Rinciannya, gudang pertama digunakan untuk memproduksi bahan baku liquid itu, gudang kedua untuk pengemasan, dan gudang ketiga untuk penyimpanan.
Di gudang pertama dan kedua ada CCTV yang memang dipasang pengendali untuk memantau kerja kedua pelaku. Selain itu, para pelaku juga berkomunikasi dengan aplikasi Zangi.
“Ada CCTV yang diarahkan oleh pengendali, sampai saat ini ada 6 kali pendistribusian, ini lagi kita dalami, dugaan kuat dipasarkan du Sumut, ada satu di luar wilayah Sumut dan ada beberapa lagi yang kita dalami. Ironisnya, saat penangkapan, ada dua paket yang mau diantar mereka berhasil kita tangkap. Mereka menjualnya menggunakan modus, satu lewat ekspedisi dan satu lagi jasa pengantaran ojek online,” sebutnya.
Calvijn mengatakan liquid itu dijual per paket dengan harga Rp 5 juta. Dalam paket itu, ada pod, charger dan juga liquid yang mengandung narkotika.
“(Dijual) Rp 5 juta satu paket, isinya ada pod, ada charger dan catridge yang mengandung narkotika dan NPS,” sebutnya.
Calvijn turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan soal pabrik liquid itu. Menurutnya, informasi itu sangat penting.
“Saya ucapkan terima kasih, kapolda mengucapkan terima kasih atas kontribusi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diberikan kepada kami, sehingga kami mengungkap kasus ini menjelang Hari Bhayangkara, kita menyelamatkan masyarakat khususnya di Sumut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek Podomoro karena ruangannya digunakan sebagai pabrik liquid vape narkotika.
Whisnu Hermawan Februanto mengatakan penggerebekan dilakukan usai petugas menerima informasi soal aktivitas ilegal di apartemen tersebut. Petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menemukan pabrik liquid itu.
“Polda Sumut mengungkap sebuah pabrik vape liquid terbesar yang khususnya mengandung jenis narkotika golongan 1. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapat data sampai di sini,” kata Whisnu saat mengecek pabrik liquid vape itu, Senin (30/6).
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya…
Whisnu menyebut liquid vape yang diproduksi di apartemen itu mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS atau zat psikoaktif baru. Menurutnya, ini adalah vape liquid jenis baru.
“Jenis narkotika golongan 1, ini baru pertama kali ditemukan, biasanya vape liquid ini mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” jelasnya.
Jenderal bintang dua itu menyebut pabrik liquid ini sudah dua bulan beroperasi dan telah memproduksi ribuan catridge liquid vape.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut penggerebekan dilakukan pada, Rabu (25/6). Sejauh ini, ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut. Namun, Ferry belum memerinci identitas dan peran kedua pelaku itu
“Diamankan dua orang tersangka,” kata Ferry.
Ferry mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.965 catridge berisi liquid narkotika siap edar, 35 catridge liquid yang belum dikemas, bahan mentah narkotika golongan I dan NPS, serta sejumlah barang bukti lainnya.