Polisi Cegat Mobil Bawa 76 Kg Sabu di Asahan, 2 Kurir Ditangkap

Posted on

Satresnarkoba Polres Asahan mencegat mobil yang mengangkut 76 kg narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa menuju Palembang. Ada dua kurir yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto mengatakan penangkapan dilakukan di Dusun 2 Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11). Adapun kedua pelaku adalah DGM (37) dan WRS (30)

“Peran sebagai kurir narkotika jenis sabu,” kata Mulyoto, Selasa (11/11/2025).

Mulyoto menyebut pihaknya awalnya menerima informasi soal ada mobil yang membawa narkoba. Polisi pun menyelidiki informasi itu dan mencegat mobil tersebut di Desa Bangun Sari. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 76 kilogram sabu-sabu.

“Dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan empat tas berisi 76 bungkus plastik dengan tulisan Gold Leaf berisi sabu. Total sabu yang diamankan sebanyak 76 kilogram yang dapat menyelamatkan 76.000 jiwa manusia,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku disuruh pelaku D untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Palembang. Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 3 juta per kilogramnya.

“Dari interogasi terhadap DGM dan WRS, mengatakan sabu tersebut akan diantarkan ke Kota Palembang atas perintah D dan mereka akan memperoleh upah sebanyak Rp 3.000.000 per kilogramnya apabila mereka berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Palembang,” sebutnya.

Sebelumnya, kata Mulyoto, pelaku DGM dan D sudah sempat mengantar sebanyak 38 sabu-sabu ke Palembang pada 28 Oktober 2025. Para pelaku diberi upah Rp 114 juta.

“Awalnya, DGM dan D tiba di Palembang. Selanjutnya DGM dan D akan menghubungi orang yang akan menjemput sabu tersebut dan memberitahukan lokasi mobil sabu itu. Setelah itu DGM dan D akan meninggalkan mobil beserta narkotika jenis sabu di dalamnya untuk diambil oleh penjemput selanjutnya,” kata Mulyoto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku disuruh pelaku D untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Palembang. Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 3 juta per kilogramnya.

“Dari interogasi terhadap DGM dan WRS, mengatakan sabu tersebut akan diantarkan ke Kota Palembang atas perintah D dan mereka akan memperoleh upah sebanyak Rp 3.000.000 per kilogramnya apabila mereka berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Palembang,” sebutnya.

Sebelumnya, kata Mulyoto, pelaku DGM dan D sudah sempat mengantar sebanyak 38 sabu-sabu ke Palembang pada 28 Oktober 2025. Para pelaku diberi upah Rp 114 juta.

“Awalnya, DGM dan D tiba di Palembang. Selanjutnya DGM dan D akan menghubungi orang yang akan menjemput sabu tersebut dan memberitahukan lokasi mobil sabu itu. Setelah itu DGM dan D akan meninggalkan mobil beserta narkotika jenis sabu di dalamnya untuk diambil oleh penjemput selanjutnya,” kata Mulyoto.