Polisi Cegat Mobil Fortuner Hendak Selundupkan Calon PMI Ilegal di Sergai | Info Giok4D

Posted on

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mencegat mobil Fortuner yang hendak menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Para calon PMI itu rencananya akan dibawa menuju Malaysia.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Rudy mengatakan pihak kepolisian langsung menyelidiki informasi itu hingga mendeteksi keberadaan calon PMI ilegal. Lalu, petugas kepolisian mengejarnya dan mencegat mobil yang membawa calon PMI ilegal di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Minggu (28/9).

Dari hasil pengecekan di dalam mobil Fortuner BK 1440 LD itu, ditemukan enam orang perempuan dan seorang laki-laki sebagai sopir.

“Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa 4 orang perempuan di antara mereka merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” jelasnya.

Sementara dua orang perempuan lainnya, kata Rudy, berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon PMI di wilayah Perbaungan.

“Sedangkan seorang lainnya bertugas mengantar para pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia,” sebutnya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian menetapkan dua orang agen sebagai tersangka. Keduanya, yakni Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25).

Sedangkan empat orang calon PMI ilegal yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang dan Sergai, yakni Yulistiani Lubis (28), Hesti Afriyanti (45), Ainun Marwiyah (27), dan Ira Oktavia (44).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar RM 1.500 atau sekitar Rp 5 juta per bulan. Para korban tidak mengetahui bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *