Polrestabes Medan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta masyarakat untuk tidak mengeksplorasi identitas anak terduga pelaku pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Medan. Warga juga diminta tak menyebar foto anak tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memposting informasi terkait anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan anak dan penerapan asas praduga tak bersalah.
“Perlu diingat, bapak dan ibu sekalian, mohon bersabar dan mari kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani anak yang berusia 12 tahun 37 hari pada saat kejadian,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).
Calvijn juga meminta agar masyarakat lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak yang masih di bawah umur dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial.
“Kami mohon kerja samanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, meminta awak media dan masyarakat untuk tidak terlalu mengeksplorasi kasus yang melibatkan anak di bawah umur serta lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan perlindungan anak.
“Saya mohon kepada rekan-rekan media agar tidak menyebarkan foto anak karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan anak,” ujarnya usai mendampingi AI saat prarekontruksi di rumah korban.
Untuk diketahui saat ini viral di media sosial banyak akun yang menampilkan wajah dan identitas terduga pelaku yang masih di bawa umur ke ranah publik. Bahkan menampilkan keluarga korban dengan terang-terangan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melaksanakan pra rekonstruksi. Dia menyebut ada 43 adegan yang dilakukan dalam pra rekontruksi tersebut.
“Setidaknya ada 43 adegan yang kami lakukan dalam pra rekonstruksi,” kata Calvijn.
Calvijn menyebutkan proses tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyidikan. Hal itu agar kasusnya dapat terungkap secara terang benderang.
“Mudah-mudahan ini dapat menyempurnakan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Calvijn menambahkan pra rekonstruksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan dengan pemeran asli. Kegiatan tersebut berlangsung selama 6 jam.
“Pagi tadi hingga siang ini kami melakukan pra rekontruksi kedua dengan pemeran sesuai dengan fakta aslinya. Pagi tadi sampai dengan saat ini, kurang lebih enam jam tim telah melaksanakan pra rekonstruksi,” sebut Calvijn.
Sebelumnya, pra rekonstruksi pertama sudah dilakukan dengan pemeran pengganti dan dilaksanakan di Polrestabes Medan. “Pra rekonstruksi pertama sudah dilakukan di lokasi pengganti dengan pemeran pengganti di Polrestabes Medan,” ucapnya.







