Briptu Muhammad Rizky yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Hal ini diambil usai Rizky melecehkan siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial PGPS (17) yang terkena razia.
Sidang terhadap Rizky digelar di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita.
“Kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi (KEP) dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR (Muhammad Rizky) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, melansir infoBali, Kamis (12/6/2025).
Sidang melibatkan Sub Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Subbid Wabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.
Henry menyebut, Komisi KEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Sanksi pertama berupa etika bahwa perbuatan Muhammad Rizky merupakan perbuatan tercela. Kemudian, kedua, yakni sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.
“PTDH tersebut adalah komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi,” jelas Henry. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral. Apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Artikel ini sudah tayang di infoBali, baca selengkapnya di .
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.