Polisi menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepuluan Riau (Kepri). Satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial ZF, ikut diamankan.
“Kedua calon PMI non-prosedural berinisial AU dan ZDP diamankan oleh anggota saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Rabu (21/5),” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Jumat (23/5/2025).
Andyka mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.
Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka diurus oleh seorang pria berinisial ZF. Selanjutnya ZF diamankan di kawasan Batu Ampar.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. ZF diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri,” tambahnya.
Dari keterangan para PMI dan pelaku, modus yang digunakan ZF ialah membantu mengurus visa sosial bagi para PMI. Pelaku juga berperan sebagai fasilitator menjemput dan menampung para korban.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku ZF mengambil keuntungan dari para PMI sebesar Rp 800 ribu. Pelaku juga mengaku akan diberikan bonus jika para PMI berhasil berangkat ke Malaysia.
“Keuntungan yang sudah diambil pelaku adalah sebesar Rp 800 ribu. Jika berhasil diberangkatkan, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta jika lolos,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, aktivitas pelaku ZF itu dilakukan sejak tahun 2023. Ia juga menjamin para PMI agar bisa masuk dan bekerja di Malaysia.
“Aktivitas pelaku dari tahun 2023 sampai dengan sekarang bekerja sebagai pengurus PMI ilegal dengan modus pembuatan visa sosial 90 hari dan pengurusan guarantee (jaminan masuk) di Malaysia,” ujarnya.
Penyelidikan polisi juga menemukan adanya keterlibatan pelaku lain berinisial MY dan HI. Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam pengiriman PMI ilegal.
“Bekerja sama dengan pelaku lain atas nama MY alias DM (masih pengembangan) dalam hal penerbitan visa dan bekerja sama dengan HI (masih pengembangan) terkait guarantee,” sebutnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah paspor dan visa sosial 90 hari, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku ZF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tutupnya.