Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Dalam Kendaraan Umum di Langkat

Posted on

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan Penyeludupan 5 kilogram sabu jaringan antar Provinsi yang dibawa menggunakan kendaraan umum dari Aceh menuju Riau . Penangkapan dilakukan di Jalur Lintas Sumatera, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat.

“Sabu itu hendak dikirim ke Riau menggunakan kendaraan umum. Saat dalam perjalanan berhasil kami tangkap dengan berat sekitar 5 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi kepada infoSumut, Jumat (2/1/2026).

Andy menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di wilayah perbatasan Aceh-Sumut.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker bernopol BK 1931 RF. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 5000 gram (5 kg) narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga sebagai kurir. Dari tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON dari Aceh Utara. MU dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak PON diketahui sudah tidak aktif.

“Ini menjadi pesan bahwa sepanjang 2026 kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Andy.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya.