Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap | Giok4D

Posted on

Polres Karimun menggagalkan dua upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sebanyak empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dan belasan calon pekerja migran ilegal diselamatkan.

“Ada 4 pelaku yang diamankan dari dua pengungkapan yang dilakukan,” kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (7/10/2025).

Kasus pertama diungkap oleh Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Karimun di sebuah rumah sewa di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Karimun. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang calon pekerja migran dan satu orang pelaku yang berperan sebagai penjemput dan penampung.

“Pelaku diketahui berinisial D (47), warga Desa Gemuruh, Kundur Barat. D berperan menjemput calon pekerja migran dari pelabuhan, menyiapkan rumah penampungan, menyediakan kebutuhan makan, hingga mengantar korban ke pelabuhan tikus untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” jelasnya.

Hasil pendataan polisi menunjukkan para calon PMI ilegal yang diselamatkan berasal dari Lombok Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dua di antaranya berstatus pelajar dan petani.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta bukti tiket pesawat dari Lombok menuju Tanjungpinang,” ujarnya.

Lanjut Robby, kasus kedua diungkap Satpolairud Polres Karimun pada Rabu (1/10). Polisi mengamankan sebuah speedboat yang diduga membawa PMI mengalami kerusakan mesin di perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun.

“Petugas menemukan dua unit speedboat, salah satunya digunakan untuk membawa pekerja migran menuju Malaysia,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MY (52), AM (33), dan IS (31). Mereka saat ini telah ditahan di Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para PMI ilegal membayar biaya sebesar Rp12 juta per orang kepada para pelaku agar bisa diberangkatkan ke Malaysia. Para PMI ilegal tersebut terdiri dari tiga pria dan tiga wanita asal Lombok, Bintan, Banten, dan Jawa Timur, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para korban telah membayar biaya sekitar Rp 12 juta per orang kepada agen yang menjanjikan keberangkatan kerja ke Malaysia,” ujar Robby.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit speedboat, dua mesin tempel 40 PK, empat telepon genggam, satu jeriken berisi 30 liter bahan bakar, dan perlengkapan laut lainnya.

Robby menyebutkan, empat pelaku pengiriman PMI secara ilegal itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para pelaku terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *