Polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaaan perselingkuhan yang dilayangkan Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Hasil gelar perkara akan menentukan kasus tersebut bisa atau tidak naik ke tahap penyidikan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dikutip infoHot, Minggu (28/12/2025).
Sebelum melakukan gelar perkara, kata dia, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Klarifikasi dilakukan terhadap salah satu manajemen hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta koordinasi dan klarifikasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai peluang naiknya perkara ke tahap penyidikan, Reonald menjelaskan, pemeriksaan saksi telah dijadwalkan ulang. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025.
“Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila hasil gelar perkara menyatakan alat bukti tidak mencukupi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dinilai cukup, maka laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat ditanya apakah penyelidik telah mengantongi minimal dua alat bukti, Reonald menyebut hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara. Namun, ia mengungkapkan penyelidik saat ini diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik antara lain satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada juga, satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV, fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF, serta sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.







