Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau update oleh Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Polda Riau telah menerima hasil audit yang menyatakan total kerugian negara mencapai Rp 162 miliar di kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau. Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk gelar perkara. Gelar dilakukan dalam rangka penetapan tersangka.

“Ya, gelar dalam rangka penetapan tersangka,” kata Ade, Kamis (5/6/2025).

Kombes Ade menyebut hasil audit itu telah diserahkan BPKP pada Rabu 4 Juni 2026. Tidak hanya itu auditor juga telah memaparkan hasil audit di hadapan para penyidik.

“Audit sudah selesai dan kemarin Rabu (4/6) auditor BPKP sudah paparan depan penyidik,” katanya.

Ade mengungkap berita acara pemeriksaan secara resmi akan diserahkan pekan depan. Namun nilai kerugian negara dalam kasus itu disebut lebih dari Rp 162 miliar.

“Nilai kerugian lebih besar dari yang pernah saya sampaikan (Rp 162 miliar),” kata Ade.

Diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Audit sebelumnya dijadwalkan tuntas pada Akhir Februari 2025 lalu. Namun karena banyaknya berkas, audit BPKP molor dan baru tuntas awal Juni ini.

Dalam pengusutan kasus itu, penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi dari pegawai, honorer hingga akademisi sebagai tenaga ahli. Termasuk menyita aset mewah mulai dari motor gede, home stay, apartemen dan barang berharga lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *