Polisi Gerebek Laboratorium Mini Sabu di Batam, 2 Orang Ditangkap | Giok4D

Posted on

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek laboratorium mini (minilab) pembuatan sabu di Kecamatan Sei Beduk, Batam. Sebanyak 5,5 kilogram sabu dan dua pelaku diamankan polisi.

“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, pertama di kos-kosan di Kecamatan Batam Kota dan di Tambak Udang Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam pada Senin (15/9),” kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Selasa (16/9/2025).

Kronologi penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Kepri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.

“Dari pendalaman itu diamankan dua orang pelaku berinisial VO dan PST,” ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar kos di Kecamatan Batam Kota ditemukan sabu seberat 3,9 gram. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di tambak udang di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Dilakukan penggeledahan di kawasan Tambak Udang di dalam sebuah rumah ditemukan mini laboratorium narkotika jenis sabu serta barang bukti sabu siap edar seberat 5.560,03 gram dan serbuk ekstasi warna merah muda seberat 556,3 gram,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono menambahkan, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, VO mengaku minilab yang ditemukan polisi itu merupakan tempat mengolah kembali sabu yang dianggap reject. Sabu tersebut kemudian dimasak dan diolah para pelaku.

“Dengan cara mencampurkan sabu dengan bahan kimia kemudian dilakukan pemanasan menggunakan kompor. Setelah itu, sabu dikeringkan dan siap untuk diedarkan,” ujarnya.

Anggoro juga menambahkan, dari pengakuan para pelaku, peralatan minilab hingga sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial AR. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan mengolah sabu juga dari AR.

“Pengakuan mereka, bahan-bahan kimia diperoleh dari Pekanbaru yang dikirim melalui seseorang berinisial AR (DPO) dan sekaligus yang mengajarkan cara pembuatannya dengan cara memendu para pelaku dengan video call,” ujarnya.

Dari pendalaman penyidik, aktivitas minilab itu didanai oleh seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Aktivitas tersebut diketahui baru berjalan tiga minggu.

“Aktivitas para pelaku ini ada pendananya, sekarang masih dalam pengejaran juga. Untuk pemilik lahan berinisial M juga masih dalam pengejaran, ia terkait beberapa kasus lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni VO dan PST dijerat dengan undang-undang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati atau seumur hidup.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *