Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek sebuah tempat penampungan perempuan yang diduga akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) di kawasan Ruko Tunas Regency, Sagulung, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 perempuan, dan tiga di antaranya diketahui masih di bawah umur.
“Benar penggerebekan kemarin sore,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Sabtu (6/12/2025).
Andyka menjelaskan bahwa para perempuan tersebut diduga telah direkrut oleh sebuah agensi ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha. Bahkan, beberapa korban telah dipekerjakan di tempat hiburan malam (THM) di Batam.
“Ada 15 korban dengan jenis kelamin perempuan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Yang bawah umur, dua sudah dipekerjakan, satu belum karena hamil,” ungkapnya.
Lanjut Andyka, korban yang sedang hamil itu telah menandatangani kontrak dengan agensi yang disebut-sebut bergerak atas nama MK Management. Agensi tersebut tidak memiliki legalitas apa pun baik dalam bentuk PT maupun izin operasional lainnya.
“Agensi ini izin usaha tak ada. PT tidak ada, mereka bergerak atas nama MK Management,” tegas Andyka.
Saat ini, seluruh korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV PPA untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keterlibatan pihak lain.
“Satu pengurus agensi juga ikut diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pengurus. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.







