Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Siantar, Agen Ditangkap

Posted on

Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang wanita yang berperan sebagai agen berinisial RZ (55).

“Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).

Ricko menjelaskan pengungkapan itu berawal pada 14 Juli 2025. Saat itu, petugas kepolisian dari Subdit IV Renakta menerima informasi soal rumah penampungan PMI ilegal di Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar itu. Rumah itu adalah milik pelaku R.

Petugas pun menyelidiki informasi itu dan melakukan penggerebekan pada 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima calon PMI ilegal dan R.

Kelima calon PMI ilegal itu, yakni SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25) warga Percut Sei Tuan serta DLS (42), warga Pematangsiantar.

“Selanjutnya, tim membawa lima calon PMI beserta agen ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ricko, kelima calon PMI ilegal ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Dumai. Para korban dijanjikan sejumlah pekerjaan, seperti asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin dengan gaji sekitar RM 1600-1700 atau sekitar Rp 6,1-6,5 juta.

Pelaku R sendiri tidak memungut biaya mengurus keberangkatan para korban, seperti akomodasi tiket dan yang lainnya. Namun, uang pengurusan itu akan dipotong dari gaji yang diterima para korban setiap bulannya.

Pelaku R mengaku sudah menjalankan aksi tersebut sejak tahun 2022. Setiap memberangkatkan calon PMI ilegal, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 7 juta.

“Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,” pungkasnya.

Teks foto: Pelaku Rita saat diamankan petugas kepolisian. Foto: (Dok. Polda Sumut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *