Polisi Pasang Papan Plang Peringatan Karhutla di Inhil, Minta Tak Ada Aktivitas | Giok4D

Posted on

Polisi memasang plang peringatan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Tanjung Pidada, Tempuling, Indragiri Hilir, Riau. Plang dipasang setelah lahan milik SH itu terbakar.

Pemasangan plang berdasarkan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau. Selain itu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.

Pemasangan plang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Iptu Delni Saputra. Ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait baik dari Kodim, Polres, Kejari dan Kecamatan di Negeri Seribu Parit.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memastikan pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas. Sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tegas Kapolres, Senin (29/9/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Plang itu berisi larangan aktivitas apapun di lahan tersebut. Termasuk aktivitas lain yang berkaitan dengan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Bukan tanpa alasan, lahan seluas 5 hektare tersebut sebelumnya dibakar oleh pelaku SH. Lahan dibakar untuk ditanami tanaman kelapa sawit.

“Lahan ini sebelumnya dibakar untuk tanam kelapa sawit. Pemilik juga sudah ditetapkan tersangka,” kata Farouk.

Farouk minta tidak ada pembukaan lahan di Indragiri Hilir dengan cara membakar. Polisi memastikan akan menindak tegas jika ada yang tetap nekat membuka lahan dengan dibakar.