Polisi Periksa Saksi Terkait Tewasnya Balita di Riau update oleh Giok4D

Posted on

Polisi memeriksa sejumlah saksi atas tewasnya 2 balita kakak beradik di Rokan Hilir, Riau. Sejumlah pejabat perusahaan plat merah itu pun turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus meninggalnya dua anak balita di Rokan Hilir saat ini dalam proses. Dari PT PHR ada diperiksa,” kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Rabu (4/6/2025).

Asep mengungkap pejabat yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan adalah Project Engineering inisial NSH dan Senior Analist Environmeent Comliance berinisial AJH. Mereka diperiksa di Mapolda Riau terkait tewasnya 2 balita.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Selain dua pejabat itu, ada juga delapan nama lain yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah MW, RH, HH, ANJ, AZ dan KDP. Termasuk ada juga RRT dan STM yang seluruhnya adalah pejabat du perusahaan pelat merah tersebut.

“Semua saksi-saksi di lokasi juga ada kita periksa. Jadi bertahap semua kita mintai keterangan terkait meninggalnya dua balita kemarin,” kata Asep.

Diketahui, Polda Riau mengusut kasus tewasnya dua balita di kawasan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir. PHR akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kedua balita kakak beradik itu tewas setelah masuk kubangan bekas proyek. Informasi diterima infoSumut, insiden maut itu terjadi pada 22 April 2025 lalu. Lokasinya berada di kawasan PT Pertamina Hulu Rokan di Dusun Mekar Sari, Rokan Hilir.

Korban adalah kakak beradik bernama Fahri Winata (2) dan Ferdiansyah Harahap (4). Mereka ditemukan dalam kondisi terapung di kolam bekas proyek.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan Eviyanti Rofraida mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PHR juga siap berkoordinasi untuk memberikan keterangan.

“PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. PHR siap bekerja sama dan berkoordinasi serta kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” kata Eviyanti dalam keterangan tertulisnya.