Seorang polisi dari Polres Pacitan berinisial Iptu LC diduga melakukan aksi kekerasan seksual pada korban berusia 21 tahun. Iptu LC merupakan Kasat Tahti Polres Pacitan.
Korban Iptu LC adalah tahanan di Mapolres Pacitan yang dibekuk pada 5 Februari 2025 dan diduga sebagai muncikari anak di salah satu hotel Pacitan.
“Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas, Sabtu (19/5/2025), melansir infoJatim.
Jules mengatakan, Iptu LC bakal diproses hukum. Dia tidak menjelaskan secara pasti kapan dan seperti apa proses hukum yang bakal dilakukan pihaknya.
“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim, serta yang bersangkutan,” imbuhnya.
Polisi menegaskan pelaku bakal disanksi tegas berupa pemecatan, ini jika terbukti melakukan pemerkosaan.
“Dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) maupun sangsi hukum lainnya,” jelasnya.