Polisi Proses Aduan PDIP Medan soal Menkop Budi Arie

Posted on

DPC PDIP Medan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan terkait pernyataan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie yang menuding PDIP terlibat dalam judi online (Judol). Polisi akan memproses dumas itu.

“Iya, sifatnya dumas, kita terima suratnya itu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Polrestabes Medan, Rabu (4/6/2025).

Perwira menengah polri itu menyebut pihak ya tentunya akan memproses aduan itu. “Yang jelas akan diproses,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPC PDIP Medan membuat dumas Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Budi Arie dipolisikan karena menuding PDIP terlibat dalam judol.

Dalam foto yang diterima infoSumut, terlihat Ketua DPC PDIP Medan Hasyim ikut langsung menghantar dumas tersebut. Rombongan PDIP itu terlihat diterima oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen.

Bendahara DPC PDIP Medan Boydo HK Panjaitan membenarkan pihaknya mengadukan Budi Arie, kemarin. Pengaduan itu terkait pernyataan Arie yang menuding PDIP mendapat aliran dana judol.

“Dengan adanya statementnya Bapak Menteri Koperasi Budi Arie yang menyatakan kita PDI Perjuangan mendapatkan aliran dana dari judi online,” kata Boydo HK Panjaitan.

Boydo berharap Polrestabes Medan segera menyikapi aduan mereka itu. Hal itu agar tidak ada kekisruhan kader PDIP terkait pernyataan Budi Arie tersebut.

“Harapannya dengan aduan ini kita berharap Polrestabes Medan segera menyikapilah apa yang kita ajukan ini, supaya tidak ada kekisruhan juga nantinya di kita,” ucapnya.

Menurut Boydo, kader PDIP merasa tersinggung atas pernyataan Budi Arie itu. Termasuk para kader PDIP di Kota Medan.

“Karena kita para kader yang ada di Kota Medan khususnya, termasuk saya sendiri pun sangat tersinggung atas apa yang diucapkan oleh Pak Budi Arie tersebut, jadi banyak kader-kader yang merasa terganggu perasaannya karena apa yang diucapkan itu,” tutupnya.

Dalam surat Dumas tersebut, PDIP menilai jika pernyataan Budi Arie itu merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Budi Arie diduga melanggar Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.