Polisi Sebut Tak Ada Sosok Suruh Eks Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan

Posted on

Polrestabes Medan memastikan tidak ada yang menyuruh tersangka Fahrul Azis Siregar untuk membakar rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Polisi menyebut aksi pembakaran dan perampokan itu adalah niat pribadi Azis.

“Nggak ada, selama ini yang bersangkutan (Azis) niat dari pribadi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro usai rekonstruksi kasus pembakaran rumah Khamozaro, Senin (1/12/2025).

Bayu menjelaskan ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu. Rekonstruksi itu turut menghadirkan empat tersangka, yakni Azis, Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Rekonstruksi itu memeragakan mulai dari saat Azis membeli Pertalite hingga menjual emas hasil rampokan tersebut. Sejauh ini, kata Bayu, belum ada hal-hal baru yang ditemukan pihaknya saat rekontruksi.

“Selama ini masih sesuai dengan BAP yang disampaikan tersangka dan itu sudah diakui oleh tersangka maupun saksi,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus itu. Bayu mengatakan akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu.

“Masih dalam pengembangan, untuk 480 (penadah emas curian) masih satu orang, masih ada tersangka yang nanti ke depannya kita masih pengembangan untuk dilakukan proses lebih lanjut, mungkin akan ada beberapa lagi (tersangka),” jelasnya.

Awak media juga sempat menanyakan langsung kepada Azis alasan dirinya membakar rumah tersebut. Namun, Azis hanya diam sambil digiring petugas kepolisian menuju mobil.

Saat ditanya apakah ada sosok yang menyuruhnya membakar rumah tersebut, Azis mengatakan tidak ada.

“Nggak ada, nggak ada (nyuruh),” ujarnya singkat.