Polresta Barelang menangguhkan penahanan A dan F, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu. Penangguhan dilakukan karena berkas kedua tersangka belum juga rampung.
“Ada beberapa petunjuk dari jaksa, terus waktu juga kita khawatirkan masa penahanan, maka kita tangguhkan dua tersangka tersebut,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Rabu (15/10/2025).
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum kedua tersangka kasus kebakaran kapal MT Federal II yang terjadi pada Juni 2025 lalu meski terus berjalan.
“Namun prosesnya masih berjalan lanjut lah,” ujarnya.
Disinggung mengenai proses perbaikan kapal MT Federal II yang masih berlanjut usai kebakaran pada bulan Juni lalu, Zaenal menyebut hal tersebut karena proses penyelidikan dan olah TKP telah selesai.
“Karena sudah penyelidikan dan olah TKP sudah dianggap selesai,” ujarnya.
Zaenal menerangkan, kapal MT Federal II pada kecelakaan pertama tidak disita pihaknya. Ia menyebut kebakaran kali ini terjadi di lokasi berbeda di atas kapal.
“Secara keseluruhan kapal itu tidak dilakukan penyitaan, karena lokasi bagian daripada lokasi palka itu. Jadi ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan, yaitu penyebab dari kebakaran itu,” jelasnya.
“Iya, beda lokasi, jadi beda palka. Ini kapal tanker, kapal besar, jadi palka ini beda-beda lokasinya. Kejadian kali ini di bagian depan, sedangkan yang kemarin di bagian belakang. Jadi tidak harus mutlak kita sita kapal itu,” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk kebakaran kali ini pihaknya akan men-statusquo-kan kapal MT Federal II guna proses penyelidikan. “Kita akan status quo (MT Federal II). Untuk saat ini masih proses,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dari kepolisian. Namun jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut atau memberikan P-19.
“Kemarin jaksa peneliti P-19 (berkas kasus MT Federal II) tanggal 30 September 2025. Berkas kembali dikirim tanggal 10 Oktober. Sekarang masih proses penelitian jaksa,” ujarnya.
Priandi juga menyebutkan, kedua tersangka kasus MT Federal II kini ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian.
“(Tidak) karena penahanannya ditangguhkan penyidik,” ujarnya.
Jaksa Masih Teliti Berkas 2 Tersangka
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dari kepolisian. Namun jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut atau memberikan P-19.
“Kemarin jaksa peneliti P-19 (berkas kasus MT Federal II) tanggal 30 September 2025. Berkas kembali dikirim tanggal 10 Oktober. Sekarang masih proses penelitian jaksa,” ujarnya.
Priandi juga menyebutkan, kedua tersangka kasus MT Federal II kini ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian.
“(Tidak) karena penahanannya ditangguhkan penyidik,” ujarnya.