Petugas koperasi bernama Michelle Gultom (22) dianiaya nasabahnya saat menagih utang di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi kemudian menangkap satu dari empat pelaku penganiayaan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang pinjaman pelaku.
“Korban yang merupakan petugas lapangan penagih pinjaman mendatangi rumah pelaku. Sesampainya di TKP pelaku membayarkan angsurannya,” kata Fajri, Minggu (9/11/2025).
Setelah itu, istri pelaku membentak korban dan menyuruh korban untuk pulang. Alhasil, terjadi cekcok antara korban dan istri pelaku.
Selang beberapa waktu, empat pelaku keluar dari rumah pelaku dan memukuli korban. Selain itu, pelaku juga mencoba merebut hp korban karena korban merekam kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku Suryadani di rumahnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB.
“Kami langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Medan Timur,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Fajri, tiga pelaku lain berinisial I, R dan F. Ketiganya merupakan teman anak pelaku.
“Pelaku lain kalau keterangan dia (pelaku Suryadani) kawan anaknya,” pungkasnya.
