Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang ayah berinisial AMH (42) yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ferry kepada infoSumut, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Ferry, pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas.
“Terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
“Motif masih diselidiki,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Karena bersangkutan dengan anak di bawah umur, identitas korban dirahasiakan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan korban.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah warga mengetahui korban hamil. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Palas.
Lalu ibu korban berinisial S (38) membuat laporan polisi pada Senin (5/1) sekitar pukul 12.55 WIB.







