Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal kayu yang tengah mengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen di perairan Batam. Satu orang nakhoda dan tiga orang ABK ikut diamankan.
“Benar, pada Kamis (29/5) dini hari tim telah mengamankan 1 unit kapal kayu warna abu-abu tua lis biru. Nama kapal KM Rizki Laut-IV,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Jumat (30/5/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Zamrul menjelaskan penangkapan KM Rizki Laut-IV itu bermula dari laporan masyarakat, pelaku usaha hilir migas serta pemilik izin usaha niaga BBM. Dalam laporan itu disebut maraknya pelaku usaha migas menjual BBM di bawah harga yang telah ditentukan pemerintah bagi industri.
“Perihal tersebut juga merugikan negara karena selaras dengan apa yang dikeluhkan oleh pemerintah melalui Bapenda Kepri tentang rendahnya pemasukan pajak di bidang niaga BBM, khususnya pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor,” ujarnya.
Saat diamankan, kapal kayu KM Rizki Laut-IV itu diketahui sedang memuat lebih kurang 10 ton solar yang tak memiliki dokumen. Sebanyak satu orang nakhoda dan tiga ABK kapal ikut diamankan polisi.
“Satu orang nakhoda dan tiga orang ABK juga ikut diamankan. Muatan kapal kurang lebih 10 ton solar, ini solar untuk kebutuhan industri, bukan solar subsidi. Kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan bermuatan BBM jenis solar,” ujarnya.
Zamrul mengatakan kapal KM Rizki Laut-IV itu diamankan di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal kayu tersebut saat ini telah diamankan dan dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri.
“Diamankan di perairan Tanjung Gundap, Sagulung, Batam. Saat ini kapal dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara terhadap nakhoda kapal berinisial MF, diketahui bahwa BBM jenis solar yang diangkut itu milik seorang pengusaha berinisial AS. Untuk nakhoda kapal sendiri saat ini telah ditahan di Mapolda Kepri.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik kapal dan BBM jenis solar ialah inisial AS, dan nahkoda bekerja atas perintah DN. Saat ini masih dilakukan penyelidikan, perkembangan akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.
“Untuk nahkoda kapal berinisial MF telah diamankan di Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjut serta mengumpulkan barang bukti guna menentukan pertanggungjawaban hukumnya,” tambahnya.
Kapal kayu KM Rizki Laut-IV diduga melanggar undang-undang pelayaran dan undang-undang minyak dan gas bumi. Pelaku sendiri terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar.