Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar peredaran narkoba di Pusat Kota Medan menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba. Polisi mengamankan 1 kilogram sabu, pil ekstasi, serta ratusan butir pil Happy Five yang siap edar .
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/1/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (7/1/2026).
Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di pusat Kota Medan yang diduga dikendalikan oleh sepasang suami istri.
“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni SN (54), K (34), V (37), dan B (32),” ujarnya.
Petugas lebih dulu mengamankan SN. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut petugas menemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek Guan Yin Wang berwarna merah berisi sabu seberat 1.000 gram dipegang oleh K.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan aparat setempat dan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K dan mengamankan seorang pria berinisial B.
“Dari lokasi tersebut kemudian petugas menemukan barang bukti narkotika lainnya yang disimpan di dalam tas sandang berwarna biru, berupa delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba,”katanya.
Dalam pengembangan, petugas menemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi.
Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang disebut berinisial Zakir.
