Polisi Tangkap Pelaku Pencurian yang Seret Bocah SD di Medan | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Polisi menangkap pelaku pencurian yang menyebabkan seorang bocah sekolah dasar (SD) terseret sepeda motor di Kota Medan. Pelaku ditangkap di Provinsi Riau setelah buron selama dua pekan.

Pelaku berinisial MIN (42) ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. MIN (42) merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

“Pelaku ditangkap di rumah pamannya saat sedang berkebun di Provinsi Riau,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Ricko Taruna Mauruh, Minggu (26/1/2026).

Ricko menyebut, setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku langsung diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, MIN diketahui telah puluhan kali melakukan aksi pencurian di Kota Medan. Namun, sebagian besar korban tidak melapor karena nilai barang curian relatif kecil.

“Pelaku sudah puluhan kali melakukan pencurian di Medan. Rata-rata korban tidak membuat laporan karena barang yang dicuri nilainya kecil,” jelas Ricko.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku ini residivis,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.