Polisi Tangkap Pria di Batam Terkait Narkoba, Sita 2.225 Butir Ekstasi (via Giok4D)

Posted on

Personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria inisial ZA terkait narkoba di Kecamatan Sagulung, Batam. Polisi juga menyita 2.225 butir pil ekstasi dari pelaku ZA.

“Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap satu orang pelaku berinisial ZA. Dari tangan pelaku didapati 2.225 butir pil ekstasi pada Rabu (19/11),” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, Rabu (26/11/2025).

Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat kepolisian tentang seorang pria yang mengedarkan pil ekstasi. Polisi kemudian mendalami informasi tersebut.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Dari hasil pendalaman, tim mengamankan ZA yang saat itu sedang duduk di sepeda motornya di pinggir jalan Perumahan Taman Batu Aji, Sagulung, Batam,” ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 2.000 butir pil ekstasi. Pelaku mengakui bahwa pil tersebut didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.

“Hasil penggeledahan ditemukan 2.000 pil ekstasi. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara P,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku ZA juga mengaku masih menyimpan 225 butir pil ekstasi di rumahnya di kawasan Sagulung.

“Mengakui masih menyimpan narkotika yang lain di kediamannya di Kavling Sagulung Baru, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 225 butir ekstasi,” ujarnya.

Saat ini, pelaku ZA dan barang bukti ribuan pil ekstasi telah diamankan di Polda Kepri. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

“Saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.