Polisi Tangkap Pria Siak Hulu karena Tanam Ganja di Belakang Rumah

Posted on

Polisi menangkap Nazaruddin Hutabarat (41), pria asal Siak Hulu, Kampar, Riau. Pelaku ditangkap karena nekat menanam ganja untuk konsumsi harian di belakang rumah.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi menyebut awalnya mendapat laporan masyarakat terkait tanaman mirip ganja di Perumahan Permata Teropong Desa Kubang Jaya, Siak Hulu. Selanjutnya, Senin (29/4) tim Polsek Siak Hulu turun.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu lalu mendatangi rumah diduga pelaku setelah mendapat laporan. Tim datang didampingi perangkat RT setempat,” kata Mihardi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2025).

Kemudian Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan Ketua RT masuk ke dalam rumah. Tim lalu menuju ke belakang rumah, ternyata benar di kandang ayam ditemukan 4 batang tanaman ganja.

“Ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polyback perkiraan berumur tujuh bulan. Kemudian diinterogasi pelaku dan mengakui telah menanam biji ganja,” imbuh Mihardi.

Pelaku menanam ganja dengan menabur bibit ke dalam pot dan polyback. Setelah tumbuh, pelaku menyirami biji ganja tiap hari.

“Setelah usia tanam 5 bulan, pelaku mulai memanen untuk konsumsi harian. Bahkan ganja dikonsumsi dengan campuran rokok untuk dihisap,” katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut. Sedangkan hasil tes labforatorium dipastikan tanaman itu positif THC alias ganja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *